Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Noorsy Ungkap Akar Kegaduhan Politik dan Tudingan Makar, Ini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar, Ini Kata Jaksa Agung

Jumat, 17 Mei 2019 - 19:08:00 WIB
Pria Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar, Ini Kata Jaksa Agung
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya menjerat HS (25) dengan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara. HS yang menjadi tersangka karena mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, makar tidak harus selalu identik dengan menggunakan sejata. Makar juga bisa dilakukan dengan ucapan seperti yang dilakukan HS.

"(HS) makar juga kan mengancam memenggal kepala presiden. Baca 104 KUHP jelas di situ mengancam memenggal, makanya harus hati-hati bicara itu," katanya di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).

Makar, menurut Prasetyo, telah diatur dalam KUHAP Pasal 104, 107, 108, 110. Seseorang dinyatakan makar berawal pasal-pasal tersebut dan berdasar fakta dan bukti.

"Ada pihak yang mengatakan makar harus perlawanan bersenjata, tidak semuanya makar menggunakan senjata. Dengan mengancan keselamatan presiden atau membuat presiden menjadi tidak mampu melaksanakan tugas, itu sudah makar, jadi tidak harus perlawanan bersenjata," tuturnya.

Prasetyo menjelaskan, apa yang telah dilakukan HS sudah masuk ke dalam aturan makar. Walaupun HS mengaku khilaf, atau menyesal namun tetap harus menjalani konsekuensi atas apa yang dikatakannya.

Walaupun mengaku khilaf, dia menambahkan, namun HS mengucapkan berulang kali akan memenggal leher kepala Jokowi dengan sengaja. Jika dilakukan dengan guyon sekali bisa menjadi khilaf, namun kasus ini berulang kali disampaikan.

"Istilah hukumnya delik sudah selesai. Tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan unsur-unsur pasal dituduh dan dari situ Jaksa menilai lagi kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan kita serahkan keputusan hakim," tuturnya.

Prasetyo mengatakan, kasus makar tidak selalu menggunakan senjata, sebab walaupun dengan kata-kata jika telah memenuhi unsur juga sudah bisa dikatakan makar. "Tapi dengan kata-kata pun kalau memenuhi unsur-unsur sebagai tindak pidana makar ya itulah makar. UU masih mengatur seperti itu," ujarnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut