Pria di Bogor Kedapatan Bawa Pistol, Ngaku Beli di Medsos Rp6 Juta
BOGOR, iNews.id - Pria berinisial MJJ (40) diringkus polisi karena kedapatan memiliki senjata api ilegal jenis pistol berikut amunisinya. Pria asal Kota Bogor itu juga diduga kurir narkoba.
"Satnarkoba melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap orang yang diduga memiliki sabu-sabu. Setelah digeledah, tidak ada padanya (narkotika) namun di tasnya ditemukan barang bukti senjata api beserta peluru tajam dan magasinnya," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (5/5/2023).
Ketika ditemukan, senjata api tersebut memiliki 6 butir peluru aktif kaliber 9 milimeter. Pengakuan sementara, pelaku membeli senjata api tersebut dari media sosial seharga Rp6 juta.
"Digunakan pelaku, dibawa di pasar malam dan sebagainya untuk berjaga-jaga. Pelaku bekerja jaga di pasar malam. Dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra mengatakan pelaku juga telah dites urine dan hasilnya positif amfetamin atau sabu.