Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Prihatin atas Vonis Keponakannya, Setnov: Kasihan karena Dia Pengantar

Selasa, 18 Desember 2018 - 16:13:00 WIB
Prihatin atas Vonis Keponakannya, Setnov: Kasihan karena Dia Pengantar
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik Setya Novanto (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku prihatin atas putusan hukum yang menjerat keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. Mantan Wakil Sekjen Partai Golkar itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/12/2018) lalu. 

“Kasihan, berat ya. Karena dia sebagai pengantar. Saya sangat prihatin sekali apa yang sudah diputuskan, tetapi kita tetap menghormati apapun putusannya,” kata Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).

Menurut dia, Irvanto hanya sebagai alat pengantar oleh Andi Narogong. Namun, pada akhirnya justru hukuman Irvanto lebih berat daripada Andi yang divonis delapan tahun penjara.

“Ya sudah lakukan tetapi beratnya luar biasa ya. Masih muda, saya tahu betul gimana dia digunakan oleh Andi Narogong itu. Trus dapat hukuman yang lebih berat daripada Andi Narogong. Tentu kasihan,” tutur dia.

Setnov mengatakan, kendati sama-sama di penjara di Lapas Sukamiskin Bandung, dia belum pernah bertemu keponakannya itu sejak divonis. Dia beralasan saat ini masih sibuk sebagai saksi-saksi.

“Enggak sempat, dia di Keong (blok sel Sukamiskin). Kalau di keong susah, ikut saja semuanya, semua dilakukan secara ketat sekarang,” ucap Setnov.

Selain Wakil Sekjen Partai Golkar, Irvanto juga mantan direktur PT Murakabi Sejahtera dan mantan ketua Konsorsium Murakabi yang menjadi salah satu konsorsium proyek pengadaan e-KTP. Majelis hakim menilai, Irvanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut