Prihatin Kasus Bachtiar Nasir, Prabowo: Ini Upaya Kriminalisasi Ulama
JAKARTA, iNews.id, - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinannya atas penetapan tersangka Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) oleh penyidik Bareskrim Polri. Penetapan itu dianggapnya sebagai salah satu upaya mengkriminalisasi ulama.
Dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Prabowo mengaku prihatin akhir-akhir ini terdapat pemangilan kepada beberapa tokoh pendukung Prabowo-Sandi. Salah satunya UBN yang ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada 2017.
Menurut Prabowo, dari pemanggilan itu setelah diperiksa sebetulnya tidak ada unsur kejahatan atau unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Mantan komandan jenderal Kopassus TNI AD ini pun menduga kasus yang menyeret Bachtiar Nasir terkait pernyataannya di Ijtima Ulama jilid III yang dilakukan sejumlah pemuka agama.
"Dan kami menganggap bahwa ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap ulama dan juga upaya membungkam pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur-unsur, elemen-elemen dalam masyarakat," kata Prabowo, Rabu (8/5/2019).
Dia menegaskan, demokrasi dan kehidupan konstitusi telah menjamin hak setiap individu menyatakan pendapat. Ini adalah hak yang paling mendasar dalam kehidupan sebuah demokrasi.
"Kami lihat juga dikaitkan dengan pernyataan beberapa petinggi pemerintah yang seolah-olah justru mengancam kebebasan menyatakan pendapat," katanya.
Dalam konferensi pers ini Prabowo didampingi sejumlah tokoh pendukung 02 antara lain mantan Menko Maritim Rizal Ramli, Djoko Santoso, Titiek Soeharto, Amien Rais, Yusuf Martak, Sugiono, Edhie Prabowo, dan Haikal Hasan.
Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Bareskrim Polri pada 2017. Hari ini dia dipanggil untuk diperiksa berdasarkan surat nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Namun UBN tidak hadir dengan alasan ada agenda dakwah di Jakarta. Melalui video, dia menyebut siap mengikuti proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Editor: Zen Teguh