Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia, Berikut Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Berikut penjelasan mengenai prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia adalah negara hukum.
Sebagai negara hukum sepatutnya Indonesia menjamin keamanan warga negaranya dan menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertingginya.
Menurut penjelasan umum Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, Indonesia menerapkan sistem Rechtsstaat atau pemerintahan yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan
1. HAM terjamin oleh undang-undang
2. Supremasi hukum
3. Pembagian kekuasaan demi kepastian hukum
4. Kesamaan kedudukan di depan hukum
5. Peradilan administrasi dalam perselisihan
6. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap, dan berorganisasi
8. Pemilihan umum yang bebas
9. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia
1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
2. Sistem yang digunakan adalah sistem konstitusi.
3. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi.
4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).