Profil 3 Anggota MKMK yang Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilantik Selasa (24/10/2023). Ketiganya ditugaskan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.
Laporan itu terkait putusan MK soal gugatan batas usia capres-cawapres. Aduan dilayangkan oleh berbagai pihak.
Sebanyak tiga tokoh lantas ditunjuk sebagai anggota MKMK. Ketiganya adalah Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. Penunjukan ketigasnya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum)," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Berikut profil ketiga anggota MKMK sebagaimana iNews.id rangkum dari berbagai sumber.

Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai anggota MKMK mewakili unsur tokoh masyarakat. Pria kelahiran Palembang, 17 April 1956 itu merupakan mantan Ketua MK.
Dia mengawali pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) hingga meraih gelar magister hukum. Dia lalu melanjutkan pendidikan Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit, Universiteit, Leiden, program doctor by research dalam ilmu hukum (1988-1990).
Sepak terjangnya banyak menduduki jabatan strategis, seperti anggota Tim Ahli DPR 1988-1993, Anggota Kelompok Kerja Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Wanhankamnas) 1985-1995, Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) 1999.
Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Tim Nasional Reformasi Nasional Menuju Masyarakat Madani, dan Penanggungjawab Panel Ahli Reformasi Konstitusi Sekretariat Negara RI 1998-1999. Anggota Tim Nasional Indonesia Menghadapi Tantangan Globalisasi 1996-1998. Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc I (PAH I), Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (BP-MPRRI) dalam rangka Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2001-2002.
Hingga akhirnya dia terpilih menjadi Ketua MK pada 2003 dan purnatugas pada 2008.

Wahiduddin Adams merupakan salah satu dari tiga anggota MKMK yang ditunjuk oleh Ketua MK Anwar Usman. Dia mewakili unsur hakim konstitusi.
Pria kelahiran Palembang, 17 Januari 1954 itu tengah menjalani jabatan periode keduanya sebagai hakim konstitusi. Dia sebelumnya merupakan hakim konstitusi periode 2014-2019.
Wahiduddin merupakan lulusan S1 Peradilan Islam di IAIN Syarif Hidayatullah pada 1979. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer Belanda (1987), S2 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah (1991), S3 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah (2002) dan S1 Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (2005).
Kariernya tercatat malang melintang di Departemen Kehakiman sejak 1981 hingga berubah nama menjadi Kemkumham dengan jabatan terakhir sebagai Dirjen Peraturan Perundang-undangan pada 2010. Pada 2014 dia terpilih menjadi hakim konstitusi.
Selain itu, dia juga tercatat sebagai dosen di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah sejak 2002 hingga sekarang.

Bintan R Saragih merupakan salah satu anggota MKMK. Dia mewakili unsur akademisi berlatar belakang hukum.
Saat ini dia menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Di sana, dia mengajar mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara.
Dia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Indonesia pada 1970 dan doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada 1991.
Editor: Rizky Agustian