Profil Advokat ZM Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi, Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
JAKARTA, iNews.id - Profil advokat ZM pengacara penggugat ijazah Jokowi menarik untuk disimak. Sebab, dia ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen usai melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
ZM diduga menggunakan dokumen kuliah palsu untuk meraih gelar sarjana hukum (SH). Dia diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik mahasiswa lain.
Laporan dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan sesama pengacara, Asri Purwanti ke Polres Sukoharjo pada 23 Oktober 2023 lalu. Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (21/4/2025).
"ZM sudah kami tetapkan sebagai tersangka, kemarin. Selanjutnya segera kami kirim berkas-berkas ke JPU untuk tahap 1," kata Zaenudin, Selasa (22/4/2025).
ZM diketahui merupakan Zaenal Mustofa. Dia merupakan advokat asal Sukoharjo, Jawa Tengah.
Zaenal terdaftar sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sukoharjo. Dia tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.
Asri Purwanti menjelaskan, NIM yang digunakan ZM diduga milik mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) berinisial AW. Kepastian itu diperoleh setelah melakukan pengecekan ke kampus UMS.
"Dalam kasus ini, diduga ZM sudah menggunakan NIM orang lain. Kami ketahui tahun 2019, yang mana kami mengecek ke Dikti Semarang dan mendapat jawaban, yang mana yang bersangkutan pindahan dari UMS, lalu kuliah di Unsa. Setelah itu kami cek ke UMS tahun 2020, apa benar oknum ini pernah kuliah di sana, ternyata itu NIM orang lain bernama AW, yang notabene mahasiswa tersebut tidak berlangsung kuliah disebut, dan NIM-nya dipakai tanpa izin," ujar Asri.
Dalam laporannya, Asri menduga ZM melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang pemalsuan dokumen. Sebab, terlapor diduga menggunakan NIM orang lain tanpa izin.
Asri berharap, terlapor segera diperiksa oleh pihak kepolisian, karena statusnya sudah menjadi tersangka. Selanjutnya, dia meminta perkara tersebut segera disidangkan di PN Sukoharjo.
"Harapan saya segera ada pemeriksaan tersangka, karena (ancaman hukuman) pasalnya di atas lima tahun, segera ditahan agar tidak ada korban yang lain. Karena oknum ini menggunakan gelar SH menjadi pengacara," kata Asri.
Editor: Rizky Agustian