Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar KPU Solo soal Pemusnahan Dokumen Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Inilah profil Rospita Vici Paulyn yang merupakan salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP). Nama Rospita disorot publik terkait kepemimpinannya dalam sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dalam sidang tersebut, Rospita mencecar pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Solo terkait masa penyimpanan berkas milik Jokowi, termasuk salinan ijazah.
Rospita lahir di Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974. Dia merupakan lulusan Fakultas Teknik Jurusan Sipil Universitas Tanjungpura Pontianak. Di KIP, dia menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi.
Mengutip informasi di laman KIP, Rospita pernah menjadi dosen di Lembaga Manajemen Sukabumi 4 dan menjabat Direktur di perusahaan jasa konstruksi CV Prima Karya Khatulistiwa hingga 2016 sebelum menjadi komisioner KIP.
Setelah itu, Rospita masuk menjadi komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), dan dipercaya menjadi Ketua KI Kalbar dua periode berturut-turut.
Selain itu, Rospita juga tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan (FORSSAP) Kalimantan Barat, Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Teknik (IAFT) Universitas Tanjungpura, Wakil Sekretaris Bidang Kemasyarakatan di Komisariat Daerah Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Wakil Ketua DPD Barisan Indonesia Kalimantan Barat.
Kemudian, Wakil Ketua VI DPD Laskar Merah Putih Kalimantan Barat, Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Kalimantan Barat, serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kalimantan Barat.
Demikian ulasan profil Rospita Vici Paulyn, komisioner KIP yang mendapat sorotan publik terkait kepemimpinannya dalam sidang sengketa ijazah Jokowi.
Pada persidangan sengketa ijazah yang berlangsung pada, Senin (17/11/2025), Ketua majelis sidang KIP, Rospita Vici Paulyn mencecar pihak KPUD Solo terkait waktu penyimpanan dokumen milik Jokowi.
Rospita mempertanyakan kenapa dokumen milik Jokowi dimusnahkan kurang dari lima tahun, mengacu pada Undang-Undang Kearsipan.
Awalnya, pihak KPUD Solo menjelaskan, sesuai buku agenda, salinan ijazah Jokowi telah dimusnahkan. Hal ini sesuai dengan buku agenda dan jadwal retensi arsip.
"Ini tadi yang jadi pertanyaan itu kan sudah sesuai dengan CRA-nya, buku agenda kami musnah sesuai dengan jadwal retensi arsip. Kalau buku agenda, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif," kata pihak KPU.
Mendengar hal tersebut, Rospita mempertanyakan kembali pihak KPUD Solo. Menurutnya, waktu penyimpanan arsip tidak sesuai dengan peraturan.
"Sebentar, sebentar. Satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun? Yakin? Kan harusnya mengacu ke Undang-Undang Kearsipan ya itu minimal lima tahun loh, minimal masa sih satu tahun arsip dimusnahkan," ucapnya.
Dia pun menekankan bahwa berkas yang dimusnahkan tersebut termasuk dokumen negara yang bisa diterapkan arsip dinamis.
"Jadi, selama itu masih berpotensi disengketakan itu tidak boleh dimusnahkan," katanya.
Editor: Aditya Pratama