Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran Lapor Prabowo, 31 Desember Indonesia Swasembada Pangan
Advertisement . Scroll to see content

Profil Syahrul Yasin Limpo: Eks Mentan Mulai Karier dari Camat

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:26:00 WIB
Profil Syahrul Yasin Limpo: Eks Mentan Mulai Karier dari Camat
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 penjara (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL memulai karier dari camat.

SYL juga pernah menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Dia pernah menerima Bintang Mahaputra di bidang pertanian.

Dia lalu menjabat sebagai Menteri Pertanian pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019. Kader NasDem berusia 69 tahun ini juga pernah menjabat sebagai wakil gubernur Sulawesi Selatan dan Bupati Gowa.

SYL kemudian terjerat kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementan senilai Rp44,2 miliar dan divonis 10 tahun penjara. 

Majelis Hakim sebelumnya meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024). 

Hal memberatkan, SYL dianggap tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, SYL telah menguntungkan diri sendiri serta keluarganya menikmati hasil korupsi.

Sementara hal meringankan, terdakwa disebut telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, pernah berkontribusi sebagai Mentan dan banyak menerima penghargaan.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut SYL 12 tahun penjara. SYL dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.

Selain itu, JPU meminta Majelis Hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang itu harus dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah hukuman inkrah.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut