Program Magang Nasional hingga Insentif Pajak Berlanjut di 2027, Siapkan Anggaran Rp31 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melanjutkan dan memperluas sejumlah program ketenagakerjaan serta insentif ekonomi pada 2027. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk berbagai program tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah program yang telah berjalan pada 2026 akan dilanjutkan tahun depan. Selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan skema pelaksanaan dan kebutuhan anggarannya.
“Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ucap Airlangga dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Di bidang ketenagakerjaan, pemerintah akan melanjutkan program magang di Kementerian Ketenagakerjaan dengan sasaran 150.000 peserta. Program vokasi juga diteruskan dengan target menjangkau 300.000 orang.
Pemerintah turut melanjutkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Jika pada 2026 fasilitas tersebut diberikan kepada pekerja sektor padat karya dan pariwisata, cakupannya pada 2027 direncanakan diperluas ke seluruh sektor.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” kata dia.
Selain itu, pemerintah tengah menghitung penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Perhitungan tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan.
Di sektor perumahan, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) akan dilanjutkan pada 2027. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar, termasuk skema untuk rumah dengan harga hingga Rp5 miliar dengan dasar insentif sebesar Rp2 miliar.
Pemerintah juga mematangkan kelanjutan sejumlah perlindungan bagi pekerja. Kebijakan tersebut antara lain diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta penambahan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan.
Besaran manfaat JKP akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah dan masih difinalisasi bersama Kementerian Keuangan.
Selain program yang sudah berjalan, pemerintah menyiapkan skema baru KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Melalui skema tersebut, masyarakat dapat memperoleh kredit pemilikan rumah dengan bunga 6 persen untuk rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
“Jadi sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap tapi berusaha, sekarang untuk mereka yang berpenghasilan tetap dan jumlah rumahnya yang bisa dibeli sampai dengan Rp500 juta,” ucap Airlangga.
Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi bagi industri perhiasan, khususnya terkait standar kadar logam mulia yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN. Standar kemurnian yang saat ini 99,99 persen akan disesuaikan menjadi 99,9 persen melalui perubahan peraturan pemerintah.
Airlangga menambahkan, pemerintah akan menyiapkan berbagai regulasi teknis pada kuartal IV 2026 agar program-program tersebut dapat segera diumumkan dan dilaksanakan. Kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program juga masih disisir oleh Menteri Keuangan.
“Nanti anggarannya sedang disisir lagi oleh Menteri Keuangan, kira-kira Rp31 triliun. Itu tahun depan ya, 2027,” ujarnya.
Editor: Aditya Pratama