Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Gibran soal Soeharto dan Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional 
Advertisement . Scroll to see content

Program Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Wapres: Tak Perlu Menunggu 7-8 Tahun

Senin, 25 April 2022 - 17:30:00 WIB
Program Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf, Wapres: Tak Perlu Menunggu 7-8 Tahun
Wapres Ma`ruf Amin. (Foto Setwapres).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah saat ini terus menggalakkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Tujuannya, agar memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang umumnya digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren maupun akses peribadatan umat muslim.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan kini tidak perlu menunggu 7 sampai 8 tahun setelah adanya percepatan program sertifikasi tanah wakaf.

“Tanpa adanya program percepatan, seperti jadi juga dijelaskan bahwa kita akan membutuhkan waktu yang cukup lama, 7 atau 8 tahun untuk menyelesaikan sertifikat tersebut,” kata Wapres saat memberikan sambutan pada Penyerahan Sertifikat Wakaf, Senin (25/4/2022).  

Wapres mengatakan ketiadaan sertifikat tanah wakaf tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa dan hilangnya aset tetapi juga menjadi kendala dalam membangun basis data aset wakaf yang akurat. 

“Akhirnya akan menghambat pemanfaatannya demi kepentingan umat bangsa dan negara,” katanya.

Selain itu, agar gerakan sertifikasi dapat berjalan dengan maksimal ke depannya, Wapres pun menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan untuk diupayakan bersama. Di antaranya perlunya kesamaan pemahaman atas ketentuan persyaratan dan tahapan-tahapan sertifikasi tanah wakaf. “Ini perlu disosialisasi,” kata Wapres.

Pemahaman yang baik tentang proses sertifikasi, tegas Wapres harus dimiliki oleh petugas di Kantor Urusan Agama sebagai gerbang masuk dari proses sertifikasi tanah wakaf, serta petugas di kantor Kantor Pertanahan sampai dengan tingkat kabupaten kota.

“Terkait hal ini, saya harap buku saku sertifikasi tanah wakaf dapat menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksana di lapangan,” ungkapnya.

Wapres juga mengatakan perlunya sertifikasi dan peningkatan kompetensi para Nazir. “Nah tadi sudah dikemukakan oleh Ketua Badan Wakaf.”

Kemudian, kata Wapres, sosialisasi dan edukasi terkait proses sertifikasi tanah wakaf, serta pentingnya aspek legalitas tanah untuk proteksi maupun juga optimalisasi kemanfaatan aset wakaf yang tidak terbatas pada kegiatan ibadah juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini penting di dalam masalah hukum supaya tidak hanya artinya tetap terjaga a’in-nya tapi juga lebih penting manfaatnya. Jadi yang penting itu artinya berkelanjutan manfaatnya, berkelanjutan. Hukumnya harus didudukkan, sehingga nanti tidak ada kesulitan,” paparnya.

“Jadi sebenarnya itu ada diskusi-diskusi tentang bagaimana menjaga jangan sampai terbengkalai karena tidak bisa dimanfaatkan padahal pendekatannya bisa dilakukan dengan manfaat-manfaatnya yang berkelanjutan,” tambah Wapres. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut