Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Transmigrasi: Pembangunan Desa Jadi Kunci Utama Kemajuan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Program Transmigrasi, Pemerintah Siapkan Lahan 2 Hektare untuk Keluarga Peserta

Minggu, 02 November 2025 - 09:11:00 WIB
Program Transmigrasi, Pemerintah Siapkan Lahan 2 Hektare untuk Keluarga Peserta
Wamentrans Viva Yoga Mauladi (foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menyiapkan lahan hingga 2 hektare untuk para keluarga peserta program transmigrasi. Hal ini dipastikan oleh Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi.

Menurutnya, ini dilakukan sebagai upaya pemerintah memperkuat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah. Nantinya, besaran lahan yang diterima setiap KK akan menyesuaikan kondisi dan potensi wilayah tujuan transmigrasi.

Wamentrans menyebut, program ini juga merupakan bagian dari reformasi agraria, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menyediakan lahan bagi warga yang mengikuti program transmigrasi.

"Ya, jadi pemberian lahan ke satu hektare atau dua hektare tergantung wilayahnya. Itu adalah bagian dari reforma agraria sebagai tanggung jawab negara untuk diberikan kepada rakyat Indonesia yang ikut program transmigrasi," ujar Viva, dikutip Minggu (2/11/2025).

Selain lahan, pemerintah memberikan jaminan hidup selama satu hingga satu setengah tahun bagi para transmigran agar mereka dapat beradaptasi dan mandiri di daerah baru.

Para peserta program juga akan mendapat pembinaan dari Kementerian Transmigrasi selama lima tahun untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dan produktivitasnya.

"Sehingga setelah lima tahun diharapkan kepala keluarga itu sama-sama dengan kita, bisa cukup, pendapatannya bisa naik dan bisa sejahtera," katanya.

Terkait status kepemilikan tanah, Viva Yoga menjelaskan bahwa lahan yang diberikan kepada transmigran pada awalnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Namun, setelah masa pembinaan selama lima tahun, status tersebut akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut