Propam Polri Turun Tangan Selidiki Mutasi Perwira Bermasalah, Diduga Eks Kapolsek
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri turun tangan menyelidiki proses pemberian jabatan baru terhadap Iptu N, perwira polisi yang diketahui masih menjalani hukuman etik dan demosi akibat pelanggaran kode etik profesi. Langkah penyelidikan ini diambil setelah muncul informasi di media sosial yang menyebut Iptu N mendapat promosi jabatan meski tengah menjalani sanksi etik.
“Saat ini Divpropam Polri tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap proses administrasi mutasi jabatan yang bersangkutan, karena mutasi tersebut tidak sesuai ketentuan mengingat ia masih menjalani masa hukuman,” tulis keterangan resmi Divpropam Polri melalui akun X resminya @Divpropam dikutip Selasa (28/10/2025).
 
                                Dalam keterangannya, Propam Polri menjelaskan bahwa Iptu N masih dalam masa hukuman demosi sejak 2023 sehingga belum layak untuk menerima jabatan baru di struktur kepolisian. Dugaan promosi terhadapnya menjadi sorotan publik setelah sebuah video beredar luas hingga viral di media sosial.
Dalam video tersebut, muncul narasi yang menyinggung masa lalu Iptu N.
 
                                        “Hamili gadis disabilitas dan paksa aborsi, eks Kapolsek di TTS malah dipromosikan naik jabatan,” tulis narasi video yang diunggah ulang akun Propam Polri.
 
                                        Menanggapi isu tersebut, Divpropam Polri menegaskan institusi tidak akan mentoleransi pelanggaran kode etik maupun perilaku yang mencoreng nama baik kepolisian. Seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami pastikan, setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas dan transparan. Tidak ada ruang bagi perilaku tidak bermoral di tubuh Polri,” tulis @Divpropam.
 
                                        Editor: Donald Karouw