Prosedur Penyusunan APBD sesuai Undang-undang, seperti Apa?
JAKARTA, iNews.id - Prosedur penyusunan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus diperhatikan dengan teliti. Lazimnya, penyusunan APBD perlu penetapan “ide dasar” dalam pembuatan strategi dan prioritas penyusunannya.
Dengan langkah demikian, APBD yang tersusun memiliki nilai demokratis dan ketertiban yang adil. Lantas, bagaimana prosedur penyusunannya? Ini langkah-langkahnya.
Melansir buku “Politik hukum dalam pengelolaan keuangan daerah” terbitan Kencana, prosedur penyusunan APBD pada dasarnya menjadi tanggungjawab dan wewenang pemerintah daerah (eksekutif) di bawah koordinasi Badan Perencanaan dan Pengembangan Daerah atau Bappeda.
Macam-macam Motif Ekonomi Beserta Contoh dan Penjelasannya
Proses penyusunannya pun harus sevisi dengan good financial governance dan memperhatikan nilai demokratis yang mengedepankan unsur peran masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara BAB IV Pasal 16-20, prosedur penyusunan APBD sebagai berikut :
1. Pengajuan Kebijakan Umum APBD
Penyusunan APBD diawali pengajuan kebijakan APBD yang sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Hal demikian nantinya akan dijadikan sebagai landasan penyusunan RAPBD ke DPRD dan dibahas saat pembicaraan pendahuluan RAPBD.
2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Setelah kebijakan yang diajukan disepakati dengan DPRD, selanjutnya akan dibahas prioritas dan plafon anggaran sementara sebagai acuan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kepala SKPD kemudian akan menyusun RKA-SKPD dengan dasar prestasi kerja yang akan dicapai kedepannya.
Selain itu, penyusunan RKA-SKPD juga disertai dengan perkiraan anggaran belanja untuk tahun selanjutnya yang sudah disusun. Selanjutnya, rencana kerja dan anggaran ini akan disampaikan ke DPRD untuk dibahas pada pendahuluan RAPBD. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusun Rencana Peraturan Daerah terkait APBD.
3. Pengajuan Pemda terhadap Rencana Peraturan Daerah terkait APBD
Prosedur penyusunan APBD terakhir yaitu pemerintah daerah akan mengajukan Rencana Peraturan daerah terkait APBD dengan dokumen pendukung ke DPRD untuk selanjutnya dibahas dan disetujui.
Jika DPRD tidak menyetujui rancangan perda APBD tersebut, maka dalam pembiayaan keperluan setiap bulannya, Pemda melakukan pengeluaran daerah sesuai dengan angka APBD tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan dengan prioritas untuk belanja yang wajib dan mengikat.
Pada studi “Pelaksanaan APBD” oleh Saiful Rahman Yuniarto, pelaksanaan APBD diawali dengan uraian tentang asas-asas umum pelaksanaan APBD, yaitu :
1. Bahwa seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka persaingan
pemerintahan daerah harus dikelola dalam APBD;
2. Setiap SKPD mempunyai tugas mengumpulkan dan/atau menerima pendapatan daerah wajib menagih dan/atau menerima berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
3. Dana yang diterima SKPD tidak dapat langsung digunakan untuk pembiayaan
biaya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
4. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja;
5. Besaran belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk biaya belanja apa pun;
6. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada APBD jika untuk belanja tidak tersedia atau dana APBD tidak mencukupi;
7. Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka (6) hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu darurat, yang kemudian harus diusulkan terlebih dahulu dalam “rencana perubahan APBD” dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
8. Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
9. Setiap SKPD tidak boleh melakukan pengeluaran atas beban APBD tujuan lain yang telah ditetapkan dalam APBD
10. Belanja daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip hemat, tidak boros, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, itulah mekanisme prosedur penyusunan APBD hingga pada pelaksanaannya. Semoga artikel ini dapat menjadi referensi belajar kalian ya.
Editor: Puti Aini Yasmin