Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Pede Banjir Jakarta Bisa Ditangani asal Air Rob Tak Naik, Ini Caranya
Advertisement . Scroll to see content

Protes, Sejumlah Partai Walk Out dari Rapat Pleno KPU DKI Jakarta

Jumat, 10 Mei 2019 - 17:28:00 WIB
Protes, Sejumlah Partai Walk Out dari Rapat Pleno KPU DKI Jakarta
Ilustrasi, proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah partai politik (parpol) memutuskan walk out dari rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di DKI Jakarta, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) sore. Sejumlah partai itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Hanura  dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Para saksi dari perwakilan partai masing-masing memutuskan walk out sebagai tanggapan atas keputusan forum untuk melanjutkan rapat. Menurut mereka, masalah terkait dugaan selisih suara belum diselesaikan.

“Saya merasa ini sudah tidak ada gunanya (dilanjutkan),” ujar saksi PKS Agung Setiarso, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Sebelumnya, saksi PKS diikuti saksi Partai Hanura mengemukakan temuan selisih perolehan suara DPRD Provinsi di daerah pemilihan 7 dan 8 pada formulir DB1 dan data internal masing-masing partai tersebut. Terdapat kesalahan yang terjadi pada tingkat kecamatan dan kota, namun baru terlihat pada data rekapitulasi tingkat provinsi.

“Kondisinya tidak memungkinkan untuk dia (saksi di tingkat kota) mengecek suara kembali, makanya ketika kami menemukan ada kesalahan di sini, ada perbedaan yang cukup banyak, ya kami tidak bisa diam,” ucapnya.

Sementara itu, saksi dari Partai Perindo, Rimhot Turnip mengaku juga mempunyai data terkait perbedaan perolehan suara yang tidak bisa diselesaikan di pleno tingkat kota. “Di Jakarta Selatan kami walk out juga, karena kami minta penghitungan suara ulang,” kata Rimhot.

Sementara itu, Komisioner KPU DKI Jakarta, Partono tidak mempersolkan aksi walk out sejumlah partai itu dan proses rekapitulasi suara tetap dilanjutkan. “Tidak masalah karena tanpa ada tanda tangan saksi rekapitulasi tetap sah, di undang-undang seperti itu,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut