Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Virgoun Menikah Hari Ini dengan Lindi Fitriyana, Ini Fotonya!
Advertisement . Scroll to see content

Protokol Akad Nikah di Tengah Corona, Tak Boleh Dihadiri Lebih dari 10 Orang

Jumat, 03 April 2020 - 14:28:00 WIB
Protokol Akad Nikah di Tengah Corona, Tak Boleh Dihadiri Lebih dari 10 Orang
Ilustrasi, pernikahan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran terkait protokol pelayanan di tengah masa tanggap darurat virus corona (Covid-19). Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan penghulu.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan dalam surat edaran tersebut mengatur tentang protokol pelayanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Memahami tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai perkembangan kebijakan pemerintah daerah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya," ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Dia menuturkan, protokol akad nikah tersebut, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan. Kemudian, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker.

Selain itu, petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan sarung tangan dan masker saat ijab kabul

"Sekali lagi, saya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut