PSBB Berlaku, Manasik Haji Akan Dilakukan Online
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama akan menggelar manasik secara online bagi calon jemaah haji 1441 H/2020. Inovasi ini dilakukan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag menyusul adanya pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dirjen PHU Nizar Ali mengatakan, manasik haji dilakukan online karena PSBB tidak memperbolehkan adanya kerumunan. Virus corona berpotensi menyebar melalui interaksi orang per orang, sehingga saat ini harus dilakukan physical distancing.
Pada tahun-tahun lalu, manasik haji dilakukan secara klasikal oleh para pembimbing manasik di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Nizar pun berpesan, agar para pembimbing manasik dapat meningkatkan kemampuannya dalam hal digital.
“Teman-teman KUA ini harus ditingkatkan kemampuannya untuk melakukan bimsik (bimbingan manasik) secara online,” kata Nizar, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).
Dia menjelaskan, saat ini Kemenag tengah menyiapkan materi bimbingan manasik berbasis audio visual. Materi ini nantinya bisa diunduh di laman haji.kemenag.go.id atau kemenag.go.id.
Nizar juga meminta seluruh Kepala Seksi PHU pada Kankemenag kota serta para pembimbing manasik di KUA terus menyosialisasikan kebijakan-kebijakan Kemenag terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Selain bimbingan manasik secara online, Kemenag pun akan mengoptimalkan pengiriman buku manasik, serta pemberian materi manasik melalui media massa.
Hal ini bertujuan untuk memberikan persiapan secara optimal kepada para calon jemaah haji. Berdasarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) Kementerian Agama, calon jemaah haji Indonesia akan mulai diberangkatkan pada 26 Juni 2020.
Editor: Zen Teguh