Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

PSE Bandel Diblokir, Kominfo: untuk Melindungi Masyarakat dan Kedaulatan Digital Indonesia

Jumat, 05 Agustus 2022 - 18:45:00 WIB
PSE Bandel Diblokir, Kominfo: untuk Melindungi Masyarakat dan Kedaulatan Digital Indonesia
Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kamsong (foto: webinar Partai Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Langkah pemblokiran ini sebagai upaya Kominfo melindungi masyarakat dan kedaulatan digital Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kamsong membeberkan terdapat tiga alasan mengapa Kominfo melakukan pemblokiran terhadap PSE bandel dan kewajiban yang harus dipenuhi PSE.

Pertama, kata dia untuk melindungi masyarakat karena bisa saja masyarakat sebagai penguna teknologi digital atau media digital dirugikan PSE tersebut.

"Katakanlah sebagai contoh PayPal. PayPal inikan tempat untuk bertransaksi mengirim uang dan seterusnya. Kalau ada penyelewengan atau penyimpangan seperti itu Kominfo bersama arapat penegak hukum mudah untuk menelusuri," kata Usman saat menjadi narasumber di webinar Partai Perindo bertajuk "Penguatan Nasionalisme Menuju Kebangkitan Indonesia" secara hybrid pada Jumat (5/8/2022).

Namun, kata Usman, sampai beberapa hari lalu PayPal belum terdaftar di Kominfo, OJK dam Bank Indonesia (BI).  Sejatinya, PayPal yang merupakan bagian dari fintech harus mendaftar dan terdaftar di Kominfo, OJK serta BI agar memiliki legalitas.

"Jadi ini akan melindungi masyarakat kalau mereka terdaftar. Kalau tidak terdaftar nanti kita sulit bila masyarakat nanti dirugikan oleh media digital-media digital ini," ujar Usman.  

Kedua, lanjut Usman langkah dilakukan Kominfo sebenarnya menguntungkan bagi PSE tersebut. Dengan PSE itu terdaftar maka mereka legal beroperasi di Indonesia.

Apabila PSE itu sudah terdaftar, masyarakat tentu akan mencari PSE tersebut untuk melakukan transaksi, misalnya untuk menjadi pelanggan dan peserta.

"Nyaman masyarakat karena PSE sudah terdaftar. Bagi PSE, Indonesia ini adalah pasar besar, sebetulnya akan menguntungkan kalau mereka terdaftar."

"Kalau terdaftar mereka tidak diblokir, kalau tidak terdaftar mereka diblokir, kalau diblokir mereka tidak mendapatkan pasar di Indonesia," ungkap Usman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut