PT DKI Tetap Hukum Hendry Lie 14 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menghukum pemilik saham mayoritas atau Beneficial Ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie dengan vonis 14 tahun penjara. Hukuman itu terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Majelis hakim PT DKI menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," tulis amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dilihat, Senin (11/8/2025).
Selain itu, Hendry Lie juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,05 triliun) paling lambat satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang penggganti, maka Hendry Lie dipidana dengan pidana penjara selama delapan tahun.
"Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan tersebut.
Adapun, susunan majelis hakim Banding tersebut diketuai oleh Albertina denhan anggita Tahsin dan Agung Iswanto serta panitera pengganti Rina Rosanawati.
Editor: Aditya Pratama