JAKARTA, iNews.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) sejak 29 Juli 2021 lalu menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Sebab PPKM leveling diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan tersebut secara ketat dengan mengacu pada pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Separuh Penduduk Barat Yakin Demokasi Sudah Lumpuh, Apa Pemicunya?
"Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan KA Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, Minggu (22/8/2021).
Selain tidak memperkenankan sementara pelanggan KA usia di bawah 12 tahun melakukan perjalanan, terdapat ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas.
Jual Hasil Tes PCR Palsu, Agen Tiket Ditangkap Polda Metro Jaya
Ketentuan yang wajib diikuti sebelum bisa menaiki KA Jarak Jauh di antaranya menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lalu, Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk mendukung program pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Adapun persyaratannya antara lain, berusia 12 tahun ke atas, belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19, menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket Kereta Api Jarak Jauh yang berlaku, memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA, calon Penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat, dan bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk di vaksin Covid-19.
"Bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," jelas Eva.
"Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan Contact Center 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7," lanjutnya.
Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.
Editor: Faieq Hidayat
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku