PTM Terbatas, Mendikbudristek: SD-SMP Jumlah Maksimal 18 Siswa Per Kelas, PAUD Lima
JAKARTA, iNews.id - Pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah bisa dilaksanakan dari PAUD hingga perguruan tinggi jika daerahnya berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3. Selain itu, juga sekolah yang diwajibkan melaksanakan PTM jika tenaga pendidiknya telah divaksin Covid-19 semua.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim saat mendampingi Wakil Presiden (Wapres) KH. Ma'ruf Amin meninjau PTM di Bogor, Kamis (9/9/2021).
“Keputusan terakhir itu ada ditangan orang tua dan murid," ujar Nadiem.
Dia menjelaskan, PTM terbatas saat ini belum memungkinkan semua siswa masuk ke sekolah. Dia menuturkan, untuk SD hingga SMP kapasitas maksimal siswa per kelas berbeda dengan PAUD.
Menurutnya, siswa yang belum memungkinkan mengikuti PTM tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
"PTM terbatas itu maksimum kapasitasnya 18 anak per kelas untuk SD dan SMP, serta lima anak per kelas untuk PAUD (pendidikan anak usia dini). Jadi PTM terbatas itu sekitar 50 persen dari kapasitas normal," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi