Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cak Imin Singgung Banjir dan Longsor Sumatera, Minta Raja Juli hingga Bahlil Taubatan Nasuha
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:21:00 WIB
PTUN Bebaskan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, UI: Ini Bukan Ranahnya Perdata
Universitas Indonesia menilai pembatalan sanksi oleh PTUN terhadap promotor disertasi Bahlil tak terkait urusan perdata. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Universitas Indonesia (UI) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menjatuhi sanksi kepada promotor dan ko-promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Chandra Wijaya dan Athor Subroto. 

Sebelumnya, Chandra Wijaya dan Athor Subroto dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai promotor disertasi Bahlil. Selain itu, Chandra juga dilarang mengajar, menerima bimbingan hingga menguji mahasiswa hingga tiga tahun.

Namun, Chandra mengajukan gugatan ke PTUN dan memperoleh putusan berupa pembatalan sanksi dalam Nomor Perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.

Merespons hal itu, Rektor UI Heri Hermansyah menyayangkan putusan PTUN yang membatalkan sanksi tersebut. Sebab, menurutnya hal itu terkait urusan etika bukan perdata.

“Karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata,” ujar Heri di Jakarta dikutip Kamis (16/10/2025).

Untuk itu, kata Heri, pihaknya menolak putusan PTUN atas pembatalan sanksi tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding.

“Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kami menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor," kata Heri.

Saat ini, Tim Hukum UI sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN. Pihaknya berharap pengadilan lebih bijak dalam menyikapi persoalan ini.

“Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas,” ucap Rektor.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah mengatakan banyak fakta yang sudah disampaikan namun tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.

"Mengapa harus menempuh banding, ya karena banyak fakta yang sudah kami sampaikan tidak dipertimbangkan pengadilan," kata Emir.

Sebelumnya, gugatan Athor Subroto dikabulkan oleh PTUN pada Rabu (1/10/2025) dengan pembatalan Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 475/SK/R/UI/2025 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Athor Subroto Dengan Nomor Urut Pegawai 0607050201.

Surat keputusan Rektor UI memuat sanksi bagi Athor Subroto berupa larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa di luar bimbingannya selama tiga tahun.

Selain itu, juga penundaan kenaikan pangkat, golongan atau jabatan akademik, juga dilarang menduduki jabatan struktural atau manajerial selama tiga tahun.

Emir menyebutkan majelis hakim PTUN Jakarta yang diketuai Irvan Mawardi S.H., M.H., dalam putusannya telah mengabaikan adanya conflict of interest atau adanya konflik kepentingan antara pembimbing dan mahasiswa dalam masalah ini. Di mana antara pembimbing dan mahasiswa memiliki keterkaitan kepentingan.

Berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Guru Besar (DGB) UI, sanksi salah satunya didasarkan pada status promotor, Chandra Wijaya, yang merupakan pemegang saham pada salah satu perusahaan tambang. Sementara itu, Bahlil selaku mahasiswa bimbingannya merupakan Menteri ESDM dan Bahlil juga lulus dalam waktu relatif singkat, yakni 1 tahun 8 bulan, dengan predikat cum laude pada 16 Oktober 2024.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut