Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gagal ke Piala Dunia, Erick Thohir Dapat Pesan Tak Terduga dari Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

PTUN Tolak Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara terhadap Jokowi dan Keluarganya

Selasa, 13 Februari 2024 - 15:39:00 WIB
PTUN Tolak Gugatan TPDI dan Perekat Nusantara terhadap Jokowi dan Keluarganya
Advokat TPDI Petrus Selestinus (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya. Sebelumnya, Jokowi dan keluarganya hingga Prabowo Subianto digugat karena dianggap melakukan praktik politik dinasti.

"Itu menunjukkan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara tidak membaca secara lengkap gugatan yang diajukan," ujar advokat TPDI Petrus Selestinus saat ditemui selepas sidang tertutup, Selasa (13/2/2024).

Petrus mengingatkan, para tergugat mengemban kedudukan sebagai pejabat publik.

"Kan gugatan itu menyatakan dengan jelas Presiden Jokowi atau Insinyur Jokowi, baik sebagai pribadi maupun sebagai presiden karena jabatannya itu. Dan juga pejabat-pejabat Anwar Usman, Gibran Rakabuming, Bobby (Nasution) dan lain-lain yang kedudukan mereka sebagai pejabat pemerintahan, kita sebutkan," ujar Petrus.

Menurut Petrus, gugatan perbuatan melawan hukum bagian dari perluasan wewenang PTUN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut