Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cemburu Berujung Maut di Condet: Pria Tusuk Teman Hingga Tewas, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Puan Sesalkan Suami Bunuh Istri di Bekasi: Polisi Harus Tegas Tangani Kasus KDRT

Kamis, 14 September 2023 - 17:48:00 WIB
Puan Sesalkan Suami Bunuh Istri di Bekasi: Polisi Harus Tegas Tangani Kasus KDRT
Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus istri dibunuh suami di Bekasi. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyesalkan peristiwa seorang ibu muda tewas dibunuh suaminya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Korban sebelumnya mengalami KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). 

Puan menegaskan, kepolisian harus bertindak tegas dan berkomitmen untuk mengatasi setiap kasus KDRT.

"Saya menyampaikan rasa kepedihan yang mendalam atas peristiwa tragis ini. Tidak selayaknya seorang perempuan yang telah melahirkan generasi penerus bangsa tewas di tangan suaminya sendiri. Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” kata Puan, Kamis (14/9/2023). 

Diketahui seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas dibunuh suaminya bernama Nando (25) di rumah kontrakan mereka, Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, setelah keduanya terlibat cekcok. Bahkan sebelum peristiwa pembunuhan, korban selalu mendapatkan perlakuan kasar dari sang suami. 

"Polisi harus tegas menangani kasus-kasus KDRT. Karena pelaku KDRT yang sering melakukan kekerasan terhadap pasangannya, biasanya akan kembali melakukan perbuatannya di kemudian hari,” ujar perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI itu. 

Mantan Menko PMK itu pun meminta pihak kepolisian melakukan evaluasi dalam proses pelaporan, penyelidikan, dan penindakan kasus-kasus KDRT. Puan berharap, penanganan kasus hukum KDRT yang efektif dapat mencegah kasus serupa terulang lagi di masa depan.

"Pihak kepolisian turut bertanggung jawab atas berhasil atau tidaknya penyelesaian peristiwa KDRT. Apalagi sampai korbannya meninggal dunia saat ia sudah membuat pengaduan atas kekerasan yang ia alamai, namun sayangnya tidak ditindaklanjuti dengan serius," terangnya. 

Puan melanjutkan, keberhasilan kepolisian dalam melindungi korban KDRT dan menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah indikator utama dari efektivitas sistem hukum untuk melindungi hak asasi manusia dan keadilan sosial. Khususnya bagi perempuan yang banyak menjadi korban kekerasan.

"Kejadian ini adalah pengingat akan pentingnya memprioritaskan perlindungan perempuan dari kekerasan. Karena tidak ada ruang bagi pelaku KDRT di negeri ini," tegas cucu Bung Karno itu. 

Puan juga menyoroti soal kedua anak korban yang saat kejadian pembunuhan berada di lokasi meski tidak menyaksikan secara langsung. Ia meminta pihak berwenang memberi pendampingan psikologi.

“Walaupun tidak menyaksikan, kejadian ini pasti meninggalkan trauma bagi anak korban. Karena anak memiliki ingatan yang cukup kuat pada setiap peristiwa. Trauma healing untuk anak dan keluarga korban harus diberikan dan menjadi perhatian,” imbau Puan.

Selain peran masyarakat, Puan memastikan DPR melalui fungsi pengawasannya akan terus mengawal setiap kasus KDRT. Apalagi DPR juga telah mengesahkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Walaupun tidak mengatur secara khusus tentang KDRT, UU TPKS turut melarang tindak kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga. 

"Dengan hadirnya UU TPKS diharapkan menjadi payung hukum bagi aparat kepolisian dalam menerapkan sangkaan pasal bagi pelaku KDRT. Jadi jangan ada lagi keenganan dalam menerapkan beleid ini, karena UU TPKS dibuat untuk melindungi perempuan di negara ini dari aksi-aksi kekerasan," tutup Puan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut