Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Pulih, Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK

Jumat, 20 Januari 2023 - 23:54:00 WIB
Pulih, Lukas Enembe Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe kembali ditahan di rutan KPK. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe ke rutan. Hal itu dilakukan setelah tim dokter RSPAD Gatot Soebroto menyatakan kondisi Lukas dalam keadaan sehat.

"Informasi yang kami terima,oleh karena tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Dengan demikian, Ali mengatakan, penyidik KPK mencabut status pembantaran Lukas. Atas dasar itu, Lukas kembali dijebloskan ke Rutan KPK guna menjalani massa tahanan.

Lebib lanjut, Ali menyampaikan, tim dokter Rutan KPK bakal memantau kondisi kesehatan Lukas selama berada di balik jeruji.

"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," tutur Ali.

"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tambahnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut