Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Duka, Ibunda Aktor Kiki Narendra Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Puluhan Anggota KPPS Meninggal, TKN Usul Pileg-Pilpres Kembali Dipisah

Selasa, 23 April 2019 - 04:04:00 WIB
Puluhan Anggota KPPS Meninggal, TKN Usul Pileg-Pilpres Kembali Dipisah
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga di Posko Cemara, Jakarta, Senin (22/4/2019). (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf prihatin dengan banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Pemilu 2019. Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 dinilai menguras tenaga, waktu, dan pikiran.

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan, banyaknya anggota KPPS meninggal harus menjadi evaluasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Perlu dipikirkan kembali bila ingin menyatukan pemilu legislatif dan pemilihan presiden.

"Bahwa mungkin menyatukan antara pileg dan pilpres ini berat memang ya," kata Arya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta. Senin (22/4/2019).

Arya memperkirakan menjadi saksi di tempat pemungutan suara (TPS) saja sudah berat, apalagi menjadi anggota KPPS. Selain harus cermat dalam mempersiapkan segala sesuatunya, mereka juga harus mengikuti berbagai macam rapat. Belum lagi kalau ada keluhan atau protes dari masyarakat sehingga sangat menguras waktu.

"Jadi banyak banget yang memang jadi persoalan. Jadi ke depan sepertinya harus dipisah (pileg dan pilpres)," ujar Ketua DPP Partai Perindo ini.

Puluhan anggota KPPS meninggal dunia seusai menjalankan tugas melaksanakan Pemilu 2019. Data KPU hingga Senin (22/4/2019) malam, sebanyak 91 orang meninggal dunia dan 374 lainnya sakit. Peristiwa terjadi di berbagai daerah.

KPU mengusulkan untuk memberikan santunan terhadap mereka. Pada anggota KPPS yang meninggal dunia diusulkan dapat santunan sekitar Rp30 juta hingga Rp36 juta per orang.

Sementara, untuk anggota KPPS yang sakit hingga cacat maksimal mendapat Rp30 juta per orang. Selanjutnya untuk anggota KPPS yang luka, besaran santunan yang diusulkan maksimal Rp16 juta.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut