Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Kondisi Ban Kendaraan usai Dipakai Mudik Lebaran, Ini Hal 5 Penting Harus Diperhatikan
Advertisement . Scroll to see content

Puncak Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Ciwandan Diprediksi pada 7-8 April 2024

Jumat, 05 April 2024 - 00:01:00 WIB
Puncak Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Ciwandan Diprediksi pada 7-8 April 2024
Pelabuhan Ciwandan, Banten mulai dipadati pemudik pada Kamis (4/4/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2024 di Pelabuhan Ciwandan, Banten pada 7-8 April. ASDP Indonesia Ferry akan mengantisipasi lonjakan puncak arus mudik tersebut.

“Puncak arus mudik di Pelabuhan Ciwandan tahun ini itu diperkirakan H-3 dan H-4,” kata Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Muhammad Yusuh Hadi saat ditemui di Pelabuhan Ciwandan, Kamis (4/4/2024) malam.

Menurut dia, terdapat kelompok pekerja yang sudah mulai memasuki hari libur dan masa cuti bersama lebaran Idulfitri dalam beberapa hari ke depan.

“Karena besok itu juga sudah mulai libur kita sudah antisipasi sejak malam ini nanti malam mungkin pengguna jasa pengendara motor juga sudah mulai berdatangan kesini dan kita sudah siap melayani,” ujar dia.

Di sisi lain, dia menyebut pihaknya telah mempersiapkan tambahan layanan ketika masa puncak arus mudik. Persiapan tambahan layanan itu akan disesuaikan berdasarkan data jumlah pemudik.

“Baik itu lahan parkir, baik itu tempat penampungan jasa, dan juga untuk kapal itu sudah siap untuk melayani,” katanya.

Sebelumnya, Pelabuhan Ciwandan, Banten mulai memberlakukan pembatasan operasional untuk angkutan barang pada besok Jumat (5/4/2024). Pembatasan tersebut sampai 16 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Pembatasan itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.

Dalam SKB tersebut ditentukan pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut