Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Ajak Kadin Beri Masukan ke Kepala Daerah, Maksimalkan Potensi Ekonomi
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya bakal Usut Penghambat Investasi: Kemampuan Hakim Saya Setara Abu Nawas!

Senin, 01 Desember 2025 - 19:32:00 WIB
Purbaya bakal Usut Penghambat Investasi: Kemampuan Hakim Saya Setara Abu Nawas!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Rapimnas Kadin Indonesia 2025, Senin (1/12/2025). (Foto: Kadin Indonesia/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan membentuk kelompok kerja (pokja) yang spesifik mengurus hambatan bisnis yang disebabkan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan pokja tersebut akan menjadi platform bagi para pelaku usaha untuk melaporkan hambatan-hambatan bisnis yang terjadi di lapangan.

"Saya tanya ke bawahan saya, ada hambatan atau tidak? Aman. Saya tanya lagi ke yang lain, tidak ada. Tapi kalau kita tanya ke pelaku usaha, kusut," kata Purbaya dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2025 di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025).

Purbaya mengatakan pokja tersebut akan menggelar sidang atas aduan pelaku usaha terkait hambatan investasi yang dialami oleh para pelaku usaha.

"Saya sudah memutuskan untuk mengalokasikan satu hari penuh untuk memimpin sidang (pokja) the bottlenecking," kata Purbaya.

"Kalau ada yang ragu, Purbaya memang tau hukum apa, memang dia bisa jadi hakim? saya sudah menyidangkan 600-an lebih kasus, selama tiga tahun, kemampuan hakimnya sudah setara Abu Nawas," imbuhnya.

Purbaya lantas menceritakan kisah Abu Nawas yang diminta oleh raja untuk mencari seorang pembual. Abu Nawas mengambil seekor kuda untuk dilumuri minyak, kemudian meminta para pihak yang terlibat sidang memegang kuda tetsebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut