Purbaya Beberkan Rencana Pajaki Toko Online: Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan pajak toko online atau PPh Pasal 22 bagi pedagang di e-commerce. Dia menegaskan, daya beli masyarakat dan laju pertumbuhan ekonomi nasional menjadi indikator utama sebelum aturan tersebut benar-benar dijalankan.
Purbaya mengaitkan rencana pemungutan pajak ini dengan target pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua mendatang.
"Kita lihat seperti apa growth-nya pada ekonomi kita. Kalau triwulan kedua sudah 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya sudah," ujar Purbaya usai konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Meski payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah diterbitkan, Purbaya menekankan bahwa efektivitas kebijakan pajak tidak boleh mengorbankan konsumsi masyarakat. Dia khawatir pemungutan pajak yang dipaksakan saat ekonomi belum cukup kuat justru akan menekan daya beli.
Purbaya Ajak Investor Investasi di Indonesia: Jangan Takut, Nanti Menyesal
"Bukan itu yang penting, adalah masyarakat sudah siap apa belum, kuat nggak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara itu daya beli jeblok juga, ekonominya belum cukup cepat, mereka nggak cukup punya uang juga, buat apa kita kenakan, itu faktor utamanya. Saya akan lihat ekonomi akan cukup kuat apa nggak, itu saja," katanya.