Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Ekonomi Politik: Purbaya Diundang Baik-Baik, Dicopot dari Menkeu Tanpa Etik
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Dicopot, Alimuddin: Tak Ada Pelanggaran Etik, Moral atau Aturan

Kamis, 17 September 2026 - 22:10:00 WIB
Purbaya Dicopot, Alimuddin: Tak Ada Pelanggaran Etik, Moral atau Aturan
Founder Mari Kita Bahas, Ahmad Alimuddin. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Founder Mari Kita Bahas, Ahmad Alimuddin menilai pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) tidak melanggar etik, moral, maupun aturan negara. Hal itu disampaikan Ahmad Alimuddin dalam program Interupsi bertajuk 'Reshuffle Purbaya, Ada Apa?' di iNews, Kamis (17/9/2026).

Ahmad mengatakan publik tidak dapat mengetahui secara pasti komunikasi yang telah dilakukan Presiden sebelum Purbaya dicopot dari jabatannya. Menurutnya, presiden bisa saja telah menghubungi Purbaya secara langsung atau melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"Sebenarnya kita kan tidak bisa menebak apa yang sudah dilakukan oleh presiden. Bisa saja misalnya presiden sudah menghubungi Pak Purbaya secara langsung misalnya, atau menjelaskan, bahkan ketika rapat itu berlangsung atau sebelum terjadinya pencopotan itu kan sudah ditelepon Mensesneg, dijelaskan apa yang terjadi dan lain sebagainya untuk kemudian akan ada pergantian," kata Ahmad.

Dia menilai pergantian Purbaya dari posisi Menkeu merupakan hal yang sah karena menjadi hak prerogatif presiden.

"Saya kira pergantian ini kan sah-sah saja, karena memang itu hak prerogatif presiden," ujarnya.

Ahmad kemudian membandingkan pencopotan Purbaya dengan pergantian menteri lainnya. Dia mencontohkan pencopotan Sri Mulyani pada 2025 yang menurutnya juga tidak diawali dengan undangan ke Istana untuk membahas rencana pencopotan.

"Lalu kemudian jika kita berkaca pada menteri-menteri lainnya, tidak hanya Pak Purbaya, menteri-menteri lain anggaplah misalnya Bu Sri Mulyani di 2025 juga tanpa diundang ke Istana untuk misalnya akan terjadi pencopotan dan lain sebagainya," tuturnya.

Menurut Ahmad, proses setelah pergantian menteri tetap dilakukan melalui serah terima jabatan di kementerian terkait.

"Tetap yang dilakukan setelahnya adalah adanya serah terima jabatan yang itu dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan," katanya.

Karena itu, Ahmad menilai proses pencopotan Purbaya tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap etik, moral, maupun aturan yang berlaku.

"Saya kira gak ada yang dilanggar baik secara etik atau pun moral, atau pun secara aturan negara," pungkasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut