Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik koneksitas menetapkan Kolonel Czi (Purn) CW AHT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020. Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.
Adapun tim penyidik koneksitas terdiri atas Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
"Penyidik koneksitas menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan TWP AD tahun 2013-2020, yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan pengelola TWP AD," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (22/3/2022).
Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang. Dia menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
Namun dalam prosesnya tersebut telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg dan dan Gandus. Sejumlah penyimpangan di lahan Nagreg di antaranya :
1. Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
2. Pengadaan tanpa kajian teknis.
3. Perolehan hanya 17,8 hektar dan belum berbentuk sertifikat induk.
4. Kelebihan pembayaran Dana Legalitas yaitu Rp2 Miliar untuk 40 Hektar bukan 17,8 hektare.
5. Dalam PKS tertera Rp30 miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS.
6. Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Sementara penyimpangan atas perjanjian kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu:
1. Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
2. Pengadaan Tanpa Kajian Teknis.
3. Perolehan hanya dokumen Surat
4. Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah.
5. Lahan yang diperoleh NIHIL dari pembayaran Rp41,8 miliar.
6. Tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) /Sertifikat Induk.
Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik koneksitas sebesar Rp59 miliar.
Editor: Faieq Hidayat