Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi Mulai OTT hingga Penetapan Tersangka Kabasarnas
JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyesalkan KPK tidak berkoordinasi dari OTT sampai penetapan tersangka kasus Kabasarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi. Kabasarnas diketahui ditetapkan tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” kata Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko kepada wartawan saat dihubungi awak media, Kamis (27/7/2023) malam.
“Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja ‘pak kita mau nangkap orang, ayo ikut’. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya ‘itu pak orangnya silahkan bapak dari POM menangkap, saya awasi’ kan bisa seperti itu,” sambungnya.
Agung menjelaskan saat gelar perkara kasus tersebut, Puspom TNI memang dilibatkan oleh KPK. Namun, kata dia, poin dari gelar perkara itu adalah soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau kita, pikiran kita kan, karena ini kaitan urusan KPK, peningkatan itu untuk yang sipil. Jadi kalau mereka katakan, mereka sudah koordinasi, kita dilibatkan, ya memang bener, tapi hanya untuk tadi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menilai peningkatan status hanya untuk pihak sipil yang diduga terlibat. Sementara pada saat itu, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa dua anggota TNI aktif akan ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita di militer. Di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat