Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!
Advertisement . Scroll to see content

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir J: Kami Terima Penegakan Hukum

Selasa, 14 Februari 2023 - 04:11:00 WIB
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun, Ibu Brigadir J: Kami Terima Penegakan Hukum
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang vonis di PN Jaksel. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ibu mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak buka suara terkait vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Putusan tersebut dinilai adil atas perbuatan Putri yang turut menghabisi nyawa Brigadir J.

"Terima kasih, kami sangat bersyukur atas hukuman pembunuhan berencana pasal 340 telah dinyatakan pada saat ini. Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami almarhum Yosua," katanya pada wartawan, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, vonis yang diberikan hakim pada Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara termasuk dalam kasih Tuhan, yang mana atas kuasa Tuhan Putri akhirnya bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Bukan hanya itu, tuduhan pemerkosaan anaknya pun terbukti tak benar adanya sebagaimana pertimbangan hakim dalam vonisnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut