JAKARTA, iNews.id - Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo, mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan di momen HUT ke-80 RI. Dia mendapat pengurangan masa hukuman sebanyak 9 bulan.
“Betul, ibu Putri (Putri Candrawathi) mendapatkan remisi,” kata Kepala Humas Lapas Kelas 2 Tangerang, Ratmin saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Zelensky Ogah Serahkan Wilayah Ukraina ke Rusia Meski demi Akhiri Perang
Dia memerinci, Putri menerima remisi umum sebanyak empat bulan, remisi dasawarsa selama 90 hari atau tiga bulan, dan remisi tambahan donor darah dua bulan.
Ratmin menjelaskan, remisi yang diberikan telah sesuai ketentuan. Putri Candrawathi dinilai berkelakuan baik dan memenuhi syarat.
Ferdy Sambo Dipindah Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi ke Tangerang, Ini Alasannya
“Pertimbangannya seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang selama di dalam lapas berbuat baik dan tidak ada pelanggaran tata tertib. WBP tersebut berhak mendapat kan remisi dan memenuhi syarat,” jelas dia.
Pertimbangan MA Potong Vonis Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun: Bukan Otak Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, Putri Candrawathi semula divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penampakan Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Perempuan Jakarta
Namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 10 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku