Putri Candrawathi Positif Covid-19, Tak Datang ke PN Jakarta Selatan
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). Istri Ferdy Sambo itu terinfeksi Covid-19.
"Benar (Putri Candrawathi terinfeksi Covid)," kata kuasa hukum Putri, Arman Hanis saat dikonfirmasi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memperkirakan Putri Candrawathi akan mengikuti jalannya sidang secara virtual.
"Kemungkinan begitu," kata Djuyamto secara terpisah.
Dengan demikian, hanya Ferdy Sambo yang akan mengikuti jalannya sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan Kejagung khas bewarna merah nomor 01, Sambo tiba di PN Jaksel.
Setiba di PN Jaksel, Sambo menenteng buku bewarna hitam. Ia dikawal ketat aparat kepolisian dari unsur Brimob Polri. Tak ada kata yang ia lontarkan ke awak media.
Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi. Setidaknya ada 9 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Editor: Reza Fajri