Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diperiksa KPK, 2 Anak Setnov Tak Tahu soal Aliran Dana Proyek E-KTP
Advertisement . Scroll to see content

Putri Setnov, Dwina Michaella Bergegas Menuju Mobil Usai Diperiksa KPK

Rabu, 28 Agustus 2019 - 12:58:00 WIB
Putri Setnov, Dwina Michaella Bergegas Menuju Mobil Usai Diperiksa KPK
Putri mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Dwina Michaella diperiksa KPK terkait kasus korupsi proyek e-KTP, Jakarta, Rabu (28/8/2019). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putri mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Dwina Michaella, Rabu (27/8/2019). Dia diperiksa terkait kasus proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Usai diperiksa Dwina yang pernah menjabat PT Murakabi Sejahtera itu enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan hari ini. Keluar lobi Gedung KPK dia bergegas menuju mobil yang telah menunggu tepat di depan pintu keluar gedung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, Dwina diperiksa untuk tersangka Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Febri melalui pesan singkat, Rabu (28/8/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus. Empat tersangka itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Hariyani dan mantan Direktur Utama Perum Peruri sekaligus ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Sementara itu, Setnov yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus tersebut.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut