Putri Sri Bintang Pamungkas Ternyata Ditangkap Polisi Sejak 15 Juni 2019
JAKARTA, iNews.id - Putri aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HNY alias Lea ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ternyata, HNY sudah ditangkap polisi sejak lama alias tiga bulan lalu.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang mengungkapkan, Lea ditangkap polisi pada 15 Juni 2019. Alasan gelar perkara baru dilakukan hari ini karena masalah kesehatan HNY.
HNY diamankan di rumah orang tuanya yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni 2019 sekitar pukul 19.00 WIB.
Ayah HNY, Sri Bintang Pamungkas, Iqbal menuturkan, ada di kediaman saat anaknya diamankan. "Pada saat diamankan memang ada Bapak SBP," ujarnya alam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2019).
HNY saat ini ditahan Ditresnarkoba di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Editor: Djibril Muhammad