Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2025: Deretan Kepala Daerah Terjerat Operasi Senyap KPK
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MK Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024

Senin, 16 Oktober 2023 - 17:46:00 WIB
Putusan MK Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024
MK menyatakan putusan soal kepala daerah bisa jadi capres-cawapres meski belum 40 tahun berlaku mulai Pilpres 2024 dan seterusnya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun jadi capres dan cawapres berlaku mulai Pilpres 2024. Putusan itu terkait gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam gugatannya, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dan seterusnya," ujar Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, saat membacakan pertimbangan putusan di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Menurut Guntur, pertimbangan itu harus ditegaskan agar tak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," ucap Guntur.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan permohonan tersebut. "Mengambulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon juga dinyatakan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Dalam putusannya, Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres cawapres minimal 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu apabila tidak dimaknai dengan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," tutur Anwar.

Dia pun putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa (5/9/2023) lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum pemohon perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengatakan pihaknya mengagumi pejabat pemerintah berusia muda yang dinilai berhasil membangun ekonomi daerah.

Pemohon menyatakan ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 berkinerja dengan baik.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally in constitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. Sebanyak 7 di antaranya diputuskan pada Senin (16/10/2023).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut