Putusan MKD soal Ahmad Sahroni Cs bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Syamsurizal mengatakan bahwa hasil putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota dewan non-aktif akan disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR.
Adapun, lima anggota dewan yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Adies Kadir, dan Eko Patrio. Adapun, putusan telah dibacakan pada Rabu (5/11/2025) kemarin, dan pimpinan MKD sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR.
"Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, kata dia, putusan MKD tersebut akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) bersama masing-masing fraksi partai politik.
Meski begitu, legislator PKB itu belum mengetahui kapan mengenai jadwal rapat paripurna terdekat akan dilaksanakan.
"Ya belum tahu, kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," ujarnya.
Editor: Puti Aini Yasmin