Putusan PHPU Pilpres 27 Juni, Ini Harapan Kubu Jokowi-Ma'ruf
JAKARTA, iNews.id, - Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak mempersoalkan jadwal pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019). Pembacaan putusan ini lebih cepat sehari dari jadwal sebelumnya, Jumat (28/6/2019).
Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arteria Dahlan mengatakan, percepatan jadwal pembacaan putusan PHPU di MK merupakan hal biasa. Terlebih, ketentuan pada 28 Juni merupakan batas akhir.
"Yang di timetable kita itu tanggal 28 Juni batas akhir persidangan. Jadi kalau MK ngasih (membacakan putusan) tanggal 25 atau 27 Juni, ya tidak masalah," ucap Arteria saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Politikus PDI Perjuangan ini berharap, pembacaan putusan MK dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh kesah, dan klaim sepihak sekaligus polemik terkait dengan tuduhan pemilu curang. Diharapkan pula perbedaan politik di tengah masyarakat berakhir.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan melalui putusan MK terdapat kepastian hukum mengenai pelaksaan pemilu ini yang berlangsung kemarin itu curang atau tidak. Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua," kata dia.
Sebagai Kuasa Hukum Pasangan Calon 01, dirinya juga berkeinginan bahwa putusan MK memenangkan pihak termohon sehingga Jokowi-Ma’ruf menjadi presiden dan wakil presiden terpilih melalui suatu proses demokrasi yang sehat dan pemilu bermartabat.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memutuskan pengucapan putusan sidang PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) mulai pukul 12.30 WIB.
Editor: Zen Teguh