Putusan Praperadilan, KPK Harus Tetapkan Boediono dkk Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya alasan untuk tidak menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono dan sejumlah pihak menjadi tersangka baru kasus dana talangan/ bailout Bank Century.
Hal itu berdasarkan putusan sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang memerintahkan kepada KPK untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono dan kawan-kawan. Dalam putusan tersebut, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century senilai Rp8 triliun.
"Pertama, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk sebagian. Kedua, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," demikian putusan putusan praperadilan PN Jaksel yang dibacakan hakim Effendi Mukhtar, Senin (9/4/2018).
Jika KPK tidak bisa lagi menuntaskan kasus Bank Century sebagaimana perintah PN Jaksel, KPK dapat memilih langkah untuk melimpahkan perkara korupsi Bank Century tersebut. KPK bisa melimpahkan perkera tersebut kepada kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Dan melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Perintah tersebut tertuang dalam keputusan nomor 24/Pid.Prap/2018/ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh MAKI melawan KPK. MAKI mendalilkan KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. Bahkan KPK terkesan telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah. Lembaga antirasuah itu tidak pernah menyebut telah menghentikan penyidikan, namun menurut MAKI, selama ini selalu berdalih masih mendalami dan menganalisis kasus Century.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut pengabulan gugatan praperadilan ini membuat KPK tidak mempunyai alasan lagi untuk tidak menuntaskan perkara korupsi Bank Century tersebut. "KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan," ucap Boyamin melalui pernyataan tertulis yang diterima iNews.id, Selasa (10/4/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah terdakwa Budi Mulya divonis bersalah sejak dua tahun lalu dalam perkara megakorupsi Bank Century, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru. MAKI menilai ada yang tidak beres sehingga mengajukan praperadilan agar status kasus tersebut jelas.
MAKI mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait kasus Century hingga tiga kali. Isi gugatannya mendorong KPK segera menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi Bank Century. Boyamin menyebutkan, mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya.
Dalam sidang praperadilan, hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menolak eksepsi KPK selaku termohon untuk seluruhnya. Sebaliknya, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh MAKI untuk sebagian.
Editor: Azhar Azis