Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya
Advertisement . Scroll to see content

Quick Count Tayang Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan, Ini Kata DPR

Rabu, 27 Maret 2019 - 17:01:00 WIB
Quick Count Tayang Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan, Ini Kata DPR
Diskusi media dan pemilu yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Ketentuan mengenai hitung cepat (quick count) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali menuai polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan aturan mengenai tayangan yang mengharuskan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Komisi II DPR merespons kontroversi itu. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria, Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu yang mengatur dimulainya waktu tayang hitung cepat lahir karena DPR dan pemerintah ingin Pemilu 2019 tetap mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

Kaitannya dengan azas tersebut, kata dia, lebih baik quick count dilakukan dua jam setelah pencoblosan di wilayah waktu Indonesia Barat (WIB). Artinya, hitung cepat baru bisa dimulai pukul 15.00 WIB.

"Kalau langsung diumumkan, itu kan dianggap dapat mempengaruhi proses, dapat memberikan pengaruh pada pemilih. (Ketentuan) itu supaya juga tidak mem-framing, membentuk satu hasil, sementara KPU belum selesai (menghitung)," kata Riza dalam diskusi yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Riza menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat ketika muncul usulan tentang aturan waktu dimulainya tayang itu. Tidak ada maksud lain kecuali hanya mengedepankan asas tersebut.

"Apalagi sesungguhnya sesuai dengan undang-undang pemilu yang dianggap sah, akurat, benar, legitimate, dan lain-lain itu hasil perhitungan dan rekapitulasi yang diselenggarakan KPU," ujarnya.

Menurut Riza, pihak manapun boleh untuk menggelar hitung cepat, baik itu lembaga survei, parpol, peserta pemilu dan lainnya. Namun terpenting otoritas mengenai penghitungan tetap berada di tangan KPU.

Untuk diketahui, Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dipidana dengan penjara paling lama 1,5 tahun dan denda paling banyak Rp18 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 540 ayat 2. Ketentuan mengenai Pasal 449 itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut