Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Rahmat Effendi Diduga Beli Aset Pakai Uang Pungutan Liar dari Camat Bekasi

Senin, 28 Maret 2022 - 16:45:00 WIB
Rahmat Effendi Diduga Beli Aset Pakai Uang Pungutan Liar dari Camat Bekasi
KPK menduga ada aliran uang panas dari para camat untuk Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang panas dari para camat untuk Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE). Aliran uang dari para camat Bekasi tersebut diduga digunakan Rahmat Effendi untuk membeli sejumlah aset. 

Dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi KPK kepada tiga saksi, hari ini. Tiga saksi tersebut yakni, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda; seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Engkos; serta Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa. 

Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui aliran uang dari para Camat Bekasi yang digunakan Rahmat Effendi untuk membeli sejumlah aset.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE dari para camat di Kota Bekasi dan dugaan adanya pembelian aset dari penerimaan uang-uang tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (28/3/2022).

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. 

Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. 

Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut