Ramai Jual e-KTP di NFT, Kemendagri Ingatkan Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Fenomena bisnis digital melalui Non Fungible Token (NFT) di berbagai situs online akhir-akhir ini sedang ramai dibicarakan. Bahkan kian marak setelah seorang warga Indonesia bernama Ghozali menjual foto selfie melalui media OpenSea, dan dihargai begitu mahal sebagai bentuk apresiasi seni.
Baru-baru ini ditemukan juga ada orang yang menjual foto dokumen kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Orang itu melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti e-KTP yang terbaca dengan jelas data dirinya.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah dalam siaran persnya, Minggu (16/1/2022).
Dia mengatakan, ketidakpahaman masyarakat terhadap pentingnya melindungi data diri dan pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak.
"Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” ujarnya.
Berkaitan dengan kegiatan ekonomi online, Zudan mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri. Sebab, masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun nonperbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto e-KTP dan foto selfie harus diunggah.
Zudan mengingatkan, sanksi pelanggaran ini tidak main-main. Menurutnya, pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk milik dirinya sendiri maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," katanya.
Editor: Reza Fajri