Rangkuman Vonis Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky: Semua Lebih Berat dari Tuntutan
JAKARTA, iNews.id - Empat terdakwa pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh mejalis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Menariknya, vonis keempatnya sama-sama lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdy Sambo divonis mati, sementara tuntutan JPU penjara seumur hidup.
Lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih berat daripada tuntutan yaitu 8 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan tidak ada alasan meringankan bagi keduanya.
Kemudian hari ini, Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat 7 tahun dari tuntutan. Vonis ini tak lepas dari penilaian majelis hakim yang menyebut Kuat Ma'ruf tidak sopan dan berbelit-belit sepanjang persidangan.
Terakhir, terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara yang juga lebih berat 5 tahun dari tuntutan. Ricky dinilai bisa memperbaiki kesalahannya meski disebut juga berbelit-belit dan tak jujur saat persidangan.
Dengan begini, tinggal satu terdakwa yang masih menunggu vonis yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Berstatus sebagai justice collaborator, Bharada E diharapkan banyak pihak bisa memperoleh vonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara. Termasuk keluarga Brigadir J.
"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia (Bharada E) sebagai JC atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum," kata kuas hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Kendati demikian, Kamaruddin menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mengadili kasus itu. Dia merasa majelis hakim punya pertimbangan meringankan Bharada E.
"Kalau bebas pun jadi kesan buruk di belakang hari, tetapi kalau diringankan boleh-boleh saja karena usia dia masih muda dan masih polos," tutur Kamaruddin.
Editor: Rizal Bomantama