Rapat Bareng Mendagri-DPR, Kepala Daerah Curhat Efisiensi Anggaran Hambat Pembangunan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi memohon kepada pemerintah dan DPR agar tak ada pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pada 2027. Hal itu ditujukan agar para kepala daerah bisa mengakselerasi program dengan cepat.
Permohonan itu disampaikan Bursah saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi II DPR hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kamis (30/7/2026).
Bursah menyampaikan keresahan dan kebimbangan para kepala daerah untuk menjalankan peran dan tugasnya. Menurutnya para kepala daerah ingin melakukan percepatan pembangunan daerah serta mendukung keberhasilan proyek strategis nasional tetapi mengalami keterbatasan anggaran.
"Kami ingin melakukan percepatan pembangunan daerah serta mendukung keberhasilan proyek strategis nasional ataupun program-program Bapak Presiden yang dilaksanakan di daerah. Namun di sisi lain, kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran," kata Bursah saat rapat di Kompleks Parlemen.
Bursah yang merupakan Bupati Lahat memohon agar TKD dari pemerintah pusat tak dipotong pada tahun depan. Hal itu ditujukan agar para kepala daerah bisa mengakselerasi program dengan cepat.
"Kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," ucap Bursah.
Selain TKD, Bursah mengungkapkan permasalahan lain yang dialami para kepala daerah, salah satunya remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," ucap Bursah.
Bursah meminta pemerintah dan DPR merevisi PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dia juga meminta para pemangku kebijakan merevisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Ketiga, penyesuaian biaya operasional kepala daerah. Empat, mendapatkan bantuan keuangan khusus kepala daerah melalui APBN," pungkasnya.
Editor: Reza Fajri