Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bikin Haru! Ibu Mertua Ungkap Kisah Cinta Arya Daru dengan Sang Putri, Kenal sejak SD
Advertisement . Scroll to see content

Rapat dengan Komisi XIII DPR, Keluarga Siap Beberkan Kejanggalan Kematian Arya Daru

Selasa, 30 September 2025 - 11:16:00 WIB
Rapat dengan Komisi XIII DPR, Keluarga Siap Beberkan Kejanggalan Kematian Arya Daru
Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istri dan kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR, Selasa (30/9/2025). Kuasa hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo akan menyampaikan kejanggalan kematian kliennya.

"Ya yang disampaikan, beberapa hal mengenai kejanggalan-kejanggalan yang ada dan fakta yang kami temukan di lapangan, informasi-informasi yang kami kumpulkan serta beberapa hal lainnya, nanti akan kami sampaikan di RDPU," kata Nicholay kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Dia mencotohkan, salah satu kejanggalan kematian Arya Daru yang akan disampaikan termasuk soal luka lebam di tubuh korban. 

Dia menambahkan, alat kontrasepsi yang ditemukan dalam kamar kos Arya Daru dan dijadikan barang bukti penyelidikan ternyata milik istri almarhum.

"Yang satu hal mungkin saya perlu sampaikan, bahwa salah satunya adalah masalah kontrasepsi. Kontrasepsi itu ternyata milik dari istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun," tuturnya.

Dia pun berharap seluruh kejanggalan kematian kliennya bisa terungkap secara terang dalam RDPU tersebut. 

Adapun pihak-pihak yang menghadiri RDPU yaitu istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri serta perwakilan LPSK dan Kementerian HAM.

Diketahui, Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Juli 2025.

Jenazah Arya ditemukan dalam kondisi kepala terlilit lakban. Temuan jasad itulah yang belakangan dinilai kematian Arya Daru janggal.

Namun, hasil penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya jejak DNA lain selain Arya pada lakban yang melilit kepala diplomat Kemlu tersebut.

Polisi juga mengungkap hasil autopsi Arya tewas akibat kekurangan oksigen. Dari temuan itu, polisi pun menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut