Rapat Dengar Pendapat DPR soal Djoko Tjandra Tertunda, Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyatakan belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan aparat penegak hukum, antara lain Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra. Sebab, surat izin rapat gabungan itu masih tertahan di meja Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, surat izin untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pengawasan terhadap mitra kerja itu telah dikirim ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7/2020).
Menurutnya, surat izin untuk menggelar RDP saat masa reses itu dilayangkan setelah Komisi III DPR menerima dokumen berupa surat jalan buronan Joko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Selasa (14/7/2020).
"Tentunya kami menganggap kasus ini bersifat super urgent sehingga berdasarkan mekanisme Tatib DPR, kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR," kata Herman, Jumat (17/7/2020).
Sayangnya, kata Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP yang rencananya digelar Selasa (21/7/2020).
“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR Bidang Korpolkam,” kata Herman.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah tudingan Ketua Komisi III DPR Herman Hery yang menyatakan dirinya menolak untuk menandatangani surat masuk yang diberikan Komisi III untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara gabungan dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumham dalam rangka melakukan fungsi pengawasan, usai menerima dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
"Tentunya saya tidak ingin melanggar tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," ujar Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam itu menjelaskan sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat 5 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan atau menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.
"Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing fraksi sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa dikoordinasikan di fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq