Rapat Paripurna DPR Agendakan Perpanjangan Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa, (22/6/2021). Salah satu agenda rapat tentang perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dia menyampaikan, hasil Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR pada 17 Juni 2021 pimpinan Komisi I DPR meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tersebut. Selain itu pimpinan Komisi VIII juga meminta waktu perpanjangan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
"Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk mendapat persetujuan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut," ujar Puan di Jakarta, Selasa (22/6/2021).
Dia menuturkan, agenda Rapat Paripurna hari ini total ada empat pembahasan, pertama, penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK. Agenda kedua, kata dia penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK.
"DPR mempunyai tugas membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK," tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, agenda ketiga tentang penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Menurutnya, agenda rapat yang keempat merupakan penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII dan Komisi X DPR dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Dia memastikan DPR tetap melaksanakan rapat dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 secara ketat dan pembatasan kehadiran.
Editor: Kurnia Illahi