Rapid Test, 9 Pegawai PN Jakpus Reaktif Termasuk Hakim
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar rapid test virus corona (Covid-19), Jumat (24/8/2020). Hasil rapid test tersebut, sebanyak 9 orang dinyatakan reaktif.
Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo mengatakan, saat ini 9 orang yang reaktif tengah mengikuti swab test untuk memastikan terkonfirmasi positif Covid-19 atau tidak.
"Saat ini tengah dilakukan swab test lanjutan dari rapid test yang telah dilakukan PN Jakpus," ujar Bambang di Jakarta Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, 9 orang yang reaktif itu selain pegawai juga ada hakim. Dia menuturkan, untuk mengantisipasi penularan Covid-19, para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakpus mulai bekerja dari rumah selama 1 pekan mulai hari ini.
"9 orang yang reaktif hasil rapid test kemarin terdiri dari hakim dan pegawai PN Jakpus," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi